JADI Sumut Gelar Diskusi Publik Bahas Pengawasan Pemilu

JADI Sumut Gelar Diskusi Publik Bahas Pengawasan Pemilu
Pengurus JADI Sumut, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan foto bersama usai Diskusi Publik, di Aula Hotel Marina Kisaran, Senin (18/12/2023). (Foto: Kiki). 

ASAHAN | Bisanews.id |Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara (Sumut) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan menggelar Diskusi Publik, di Aula Hotel Marina Kisaran, Senin (18/12/2023).

Diskusi bertema ‘Kawal Suara Pemilih, Lawan Begal Suara’ itu diikuti sejumlah peserta yang terdiri dari beberapa kalangan, seperti aktivis, pegiat demokrasi, dan perwakilan awak media.

Ketua JADI Sumut, Nasir Manik, dalam sambutannya mengatakan, diskusi tersebut merupakan kegiatan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, berdasarkan data survei, Sumut merupakan provinsi yang rawan dengan indikasi kecurangan pemilu.

Sedangkan Asahan, ujarnya, merupakan salah satu kabupaten peringkat lima besar dalam jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Untuk itu, Asahan menjadi salah satu kabupaten yang diminati para kontestan Pemilu 2024”, kata Nasir.

Ketua KPU Asahan, Hidayat Sp mengatakan sangat mengapreasi diskusi tersebut.

“Karena, kami sebagai penyelenggara sangat menerima masukan. Kami berharap masyarakat juga aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilu 2024 ini”, ujarnya.

Sementara mantan Komisioner Bawaslu Asahan, Ibnu Azhar Saragi, selaku narasumber, memaparkan, pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak laporan kecurangan yang masuk terkait netralitas ASN dan pelanggaran oleh oknum penyelenggara.

“Jadi, memang perlu peningkatan pengawasan yang lebih ketat, baik kepada penyelenggara serta ASN, baik TNI maupun Polri untuk menjaga netralitas mereka”, kata Ibnu.

Menjawab pertanyaan peserta terkait banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan, Ibnu mengatakan itu kewenangan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Sedangkan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.

“Saat ini memang kita akui Pemerintah Kabupaten Asahan lamban dalam melaksanakan aturan terkait pelanggaran alat peraga kampanye yang banyak melanggar aturan”, ujarnya. (Kiki)