SERGAI | Bisanews.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemasangan portal di sejumlah ruas jalan.
“Tindakan tegas pemasangan portal untuk melindungi jalan tersebut dari kerusakan,” kata Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Sergai, Abdurrahman Purba, Selasa (5/9/2023), di kantornya.
Menurutnya, ruas jalan yang di pasangan portal merupakan akses jalan kabupaten dengan kelas III berkekuatan data angkut maksimal 8 ton. Tujuannya, membatasi kendaraan di atas tonase sesuai dengan kelas jalan.
“Dengan lebar portal 2,4 meter dan tinggi 2 meter, nantinya kendaraan truk tetap dapat melintas,” ucapnya.
Jul (55), warga Desa Firdaus mendukung pemasangan portal guna menjaga kondisi jalan agar tetap baik dan terjaga.
“Seluruh warga Firdaus mendukung pemasangan portal agar jalan tidak cepat rusak,” paparnya.
Kata dia, jalan tersebut dulunya rusak akibat kendaraan di atas tonase melintas, hingga sangat mengganggu anak sekolah, karena kondisinya berlubang.
“Sekarang jalan mulus, warga dan pelajar sudah tidak terganggu lagi saat melintas,” ungkap dia.
Terpisah, Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya menjelaskan, pemasangan portal jalan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan.
“Jadi bukan sembarangan pasang portal, sudah ada payung hukumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2018,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai isi perda, pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Kemudian, lanjutnya, pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
“Kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan,” bilangnya.