ASAHAN | Bisanews.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menjadi yang terdepan atau terbanyak di Sumatera Utara dalam melaksanakan penerapan restorative justice.
“Asahan ada delapan. Sementara pesaing kita, Simalungun, baru tujuh perkara dengan penerapan restorative justice. Jadi, masih kita yang terbanyak di Sumut,” ujar Kajari Asahan, Dedying W Atabay SH MH, saat konferensi pers capaian kinerja semester I 2023 di Kantor Kejari Asahan, Jumat (21/7/2023).
Dedying memaparkan, selain memberikan tuntutan mati kepada enam terdakwa penyalahgunaan narkoba, Tipidum Kejaksaan Negeri Asahan juga melakukan penuntutan sebanyak 258 perkara, dengan tahap eksekusi sebanyak 253 perkara, dari tahap dua sebanyak 258 perkara.
“Dengan upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, dan upaya hukum kasasi sebanyak 16 perkara. Untuk penghentian penuntutan dengan upaya restorative justice sebanyak 8 perkara”, ujarnya.
Selain itu, lanjut Dedying, pihaknya telah membentuk 2 rumah restorative justice, yakni di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, dan PTPN III Kebun Pulau Mandi, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane.
Untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tambahnya, telah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp2.778.175.301 dengan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan 1 perkara, pra penuntutan 3 perkara, penuntutan 3 perkara, eksekusi 2 perkara, dan upaya hukum 1 perkara.
Kemudian, terangnya, telah melimpahkan perkara korupsi seorang pegawai BUMN dengan kerugian negara sebesar Rp833.991.645.
“Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp318.385.753. Berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur non litigasi sebesar Rp196.786.063″, tuturnya.
“Selain itu telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 2 perkara perdata, 3 perkara TUN non litigasi sebanyak 67 SKK, melakukan petimbangan hukum sebanyak 1 kali, dan telah memberikan pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan”, imbuhnya.
“Sementara untuk Seksi Pengelolaan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp108.427.000, serta telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.615,77 gram, jenis ganja seberat 50,22 gram, dan pil ekstasi seberat 381,86 gram,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Adhiyaksa di Kejari Asahan dalam memberikan dharma bhakti yang terbaik untuk institusi dan negara.