Kasus Dugaan Pungli Kades Di Asahan Akan Dilaporkan

Kasus Dugaan Pungli Kades Di Asahan Akan Dilaporkan
Ketua Umum GASAK, Dicky Erianda (berkacamata). (Foto: Dok. GASAK). 

ASAHAN | Bisanews.id | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa (kades) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari Gerakan Anak Sumatera Anti Kezaliman (GASAK).

Ketua Umum GASAK, Dicky Erianda, Selasa (05/12/2023), di Sekretariat GASAK, Jalan Latsitarda, Kisaran, Asahan, menyayangkan kasus yang diduga dilakukan oknum kades dengan mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Asahan tersebut.

Disebutkannya, pungli dimaksud berupa kutipan uang, jumlahnya bervariasi, Rp3 – 8 juta per kades setiap tahun. Uang itu diduga disetorkan ke Bendahara Apdesi Asahan, Eka Wahyudi.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat atas dugaan pungli yang dilakukan oknum kades tersebut. Dan ini sudah merugikan negara”, kata Dicky yang akrab disapa Nanda Erlangga.

Pihaknya, ujar Dicky, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Sat Reskrim Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan.

“Saya akan melaporkan hal ini, dan akan melakukan aksi unjuk rasa untuk memeriksa seluruh kepala desa yang terlibat dalam pungli,” ancamnya.

Ketika hal itu dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp kepada Bendahara Apdesi Asahan, Eka Wahyudi mengatakan dia tidak ada menerima uang setoran pungli.

Eka tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena dia mengaku sedang rapat.

Sebelumnya, salah seorang kades di Asahan yang enggan namanya disebutkan, membenarkan adanya kutipan Rp3 – 8 juta. Namun, kutipan tersebut tidak menggunakan kuitansi.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zul Karnain, melalui Sekretaris Abdul Rahman mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

“Kami tidak tahu terjadi atau tidaknya, karena kami harus menerima pengaduan dari masyarakat. Kami tidak bisa memberi tanggapan”, ucapnya, Senin (04/12/2023). (Kiki)