Kasus Sabu : Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku

Kasus Sabu : Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku
Satu dari 4 terduga pelaku dalam kasus kepemilikan dan penggunaan sabu yang diamankan petugas Polsek Bandar Pulau dari kawasan Perkebunan Karet Bridgestone, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (14/6/2023). (Foto : Humas Polres Asahan/Kiki/Bisanews.id).

ASAHAN | Bisanews.id | Petugas Polsek Bandar Pulau mengamankan 4 terduga pelaku dalam kasus kepemilikan dan penggunaan sabu. Mereka adalah DA alias D, BA alias B, Y, dan A. Mereka diringkus dari kawasan Perkebunan Karet Bridgestone, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (14/6/2023).

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ada seorang pria, yang akhirnya diketahui berinisial DA alias D, diduga membawa sabu di Perkebunan Karet Bridgestone, Dusun 1, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Menyikapi informasi itu, lanjut Surianto, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DA.

Polisi, ujarnya, menyita barang bukti berupa bungkus rokok Mansion yang isinya 6 batang rokok dan 3 plastik klip kecil diduga berisi sabu. Bungkus rokok tersebut sebelumnya sempat dibuang DA ke semak-semak. DA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari A, untuk dijual kembali.

Selain itu, terangnya, juga diamankan 1 hand phone Vivo warna ungu, 3 lembar uang pecahan Rp2 ribu, dan 1 sepeda motor Supra X 125 hitam BK 6661 LU.

Saat dilakukan pengembangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan BA alias B, Y, dan A. Ketiganya ditangkap di rumah BA, Pondok Bridgestone, Desa Aek Tarum, Dusun 3, Kecamatan Bandar Pulau, saat mereka berkumpul di ruang tamu.

Dari lokasi itu, jelas Kapolsek, ditemukan tas kecil biru milik A yang isinya diduga sabu. A mengaku, sabu tersebut akan dijualnya. Namun, sebagian (7 gram) sudah dikonsumsinya bersama BA dan Y.

Selain tas biru, kata Surianto, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain plastik yang isinya diduga sabu berikut alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, hand phone, dan uang Rp59 ribu.

Baca Juga:  Calhaj Kota Medan Diminta Serius Ikuti Bimbingan Manasik Haji
Writer: KikiEditor: Abdul Muis