ASAHAN | BisaNews.id I Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan Wr.Supraman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan, Kisaran Barat (Sumut), Rabu (18/10/2023) pukul 10.00 Wib
Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH menjelaskan ke media cetak dan online pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika ini didapat selama periode bulan Juli hingga Oktober 2023.
“Ada 28 perkara narkotika terdiri dari Narkotika jenis sabu-Sabu 24 Perkara, jenis ganja 2 perkara dan Extasi 2 perkara, ” kata Dedying.
Selain barang bukti narkotika tersebut, ada pula pemusnahan barang bukti lain dilakukan seperti timbangan, pipet sekop, kaca pirex dan handphone Android
“Sehingga dirincikan narkotika jenis sabu -sabu yang dimusnahkan sebesar 104,22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirex 5 buah dan handphone 19 unit,” ujar Dedying.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut dilakukan oleh Kajari Asahan dengan tujuan dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.
Turut menghadiri, Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhafi,S.pd, Kapolres Asahan, Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, di wakilkan Kanit II Narkoba IPDA Wanter Manungkalit dan Para Media Cetak dan Oline.
Amatan BisaNews .id, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut sabu dan ekstasi dilarutkan dengan cara diblender sementara barang bukti Handpon lainnya dibakar di drum.