ASAHAN | Bisanews.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Direktur CV Zamrud, ARH, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan.
“Hari ini ARH kami tahan,” kata Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen SH, MH, dan Kasi Intelijen Aguinaldo Marbun SH, MH, Kamis (14/3/2024), dalam konfrensi pers di Kejari Asahan.
Selain itu, ujar Dedying, pihaknya juga menetapkan dua tersangka baru, yakni EHA dan RHH, pegawai salah satu bank milik pemerintah. Keduanya diduga melancarkan proses pencairan dana untuk CV Zamrud.
Dia menjelaskan, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank “berpelat merah” di Kisaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kajari menuturkan, pencairan telah dibayar 100 persen. Namun, pembangunan perumahan tersebut belum selesai dikerjakan.
Kata Dedying, Kejari Asahan masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Kiki)