MADINA | Bisanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (25/04/2022), menerima pelimpahan tahap II para tersangka kasus pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Batara Lubis.
Pelimpahan tahap II yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina oleh Tim Penyidik Polda Sumut, sebelumnya telah diteliti Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian S,H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai, didampingi Kasipidum Riamor Bangun, S.H kepada wartawan menjelaskan, pelimpahan tahan II itu merupakan prosedur hukum yang harus dilewati tersangka pelaku kejahatan.
Dia mengungkapkan, proses penyelidikan langsung ditangani Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina, maka sudah menjadi tanggung jawab Kejari Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut.
“Pada tanggal 21April kemarin, Jaksa Peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21. Dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti”, kata Novan.
Lalu, terangnya, Kejari Madina memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina.
“Untuk penyusunan dakwaan keempat tersangka pelaku kekerasaan di muka umum ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun S.H, Kasubbag Bin, Putra Maskuri, S.H dan Kasi BB, Haryanto Manurung yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut dalam kasus ini”, paparnya
“Terkait pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka adalah primer pasal 170 ayat 2 KUHP, subsider pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli tersebut menambahkan, untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka lainnya, yakni Salamat, Edi Mansur Rangkuti, dan Marzuki alias Zuki.
“Semua barang bukti juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang kami terima dari penyidik. Mohon doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar”, pintanya.





