MEDAN | Bisanews.id | Mulai 1 Desember mendatang, warga Medan sudah dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit di ibukota Provinsi Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, bagi perusahaan diingatkan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya seperti biasa setiap bulannya. Sebab, Pemko Medan tidak menanggung iuran bagi pekerja atau penerima upah.
“Jadi yang dibayarkan iuran oleh Pemko Medan dikecualikan bagi pekerja penerima upah. Artinya, kalau pekerja (penerima upah) nggak bisa dimasukkan ke tanggungan Pemko,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr. Sari Quratul Ainy, Selasa (29/11/2022).
Warga Medan, Badariah (58) mengaku gembira mendengar kebijakan Pemko Medan itu. Badariah mengaku sangat berterimakasih lantaran selama ini harus membayar jika ada keluarga yang masuk rumah sakit.
“Kebijakan Pemko Medan itu sangat baik sekali. Saat ini masalah berobat sangat membuat kepala pusing. Nah dengan adanya kebijakan ini, sangat meringankan beban rakyat. Saya sangat bersyukur dan salut dengan Pak Bobby, ” kata Badariah warga Jalan Bilal Pulu Berayan Medan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh badan usaha/perusahaan. Surat edaran tersebut tentang Penonaktifan peserta PBI bagi pekerja yang bekerja di badan usaha/perusahaan dan kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya dari segmen badan usaha.
Dalam surat itu ditekankan, pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, maka dimintakan kepada Pemberi Kerja/Pengusaha Badan Usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dari segmen badan usaha, yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja atau badan usaha.
Terkait program cukup bawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan cabang Medan sedang maraton untuk sosialisasikan kepada seluruh Faskes. “Ini kami lagi marathon utk sosialisasi ke semua Faskes,” tutup Sari.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/22) siang. Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.
“Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” kata Bobby Nasution didampingi pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.





