Komisi I DPRD Medan Minta Tindak Tegas 10 Oknum Lurah yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah

Komisi I DPRD Medan Minta Tindak Tegas 10 Oknum Lurah yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (Poto : dprdmedan).

MEDAN | Bisanews.id |Pemko Medan diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada 10 oknum lurah yang terbukti menaikkan harga sembako di pasar-pasar murah yang digelar di setiap kelurahan.

“Karena lurah-lurah nakal seperti ini tidak bisa diberikan toleransi, harus segera ditindak tegas. Kita minta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa kesepuluh lurah tersebut secara objektif, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Meskipun Wali Kota Medan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran agar harga sembako tidak dinaikkan di program Pasar Murah Kota Medan, namun masih ditemukan kasus dimana sejumlah oknum lurah melakukan tindakan yang bertentangan dengan instruksi tersebut.

Robi Barus menekankan, bahwa tindakan seperti ini harus diberi sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Dalam konteks ini, perbuatan para lurah tersebut tidak hanya dianggap sebagai pembangkangan terhadap otoritas Wali Kota, tetapi juga merugikan masyarakat Kota Medan secara langsung.

Pasar Murah Pemko Medan seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh sembako dengan harga terjangkau, namun tindakan para lurah telah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menegaskan, ada sepuluh oknum lurah yang secara berkala menaikkan harga bahan pokok pada program Pasar Murah Pemko Medan.

Alasan yang dikemukakan adalah untuk biaya transportasi dan honor para petugas kegiatan pasar murah tersebut, namun tindakan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan.

Dengan adanya penegakan sanksi tegas terhadap para lurah yang terlibat, diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para lurah lainnya serta mencegah terulangnya tindakan yang merugikan masyarakat dalam program-program bantuan sosial di masa mendatang. (ayu)

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Sergai Gelar Bimtek