Komisi III DPRD Medan Tinjau Perizinan dan Pajak Pusat Perbelanjaan

Komisi III DPRD Medan Tinjau Perizinan dan Pajak Pusat Perbelanjaan
Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, didampingi anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis, serta OPD terkait seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP Kota Medan. (Foto : ist)

MEDAN | bisanews.id | Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Senin kemarin, untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.

Lokasi yang ditinjau meliputi Centre Point Mall Medan di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, serta Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan izin reklame, izin usaha, dan izin operasional, serta kepatuhan pelaku usaha dalam membayar berbagai jenis pajak seperti PBB, pajak reklame, pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak lainnya yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hasil peninjauan mendorong Komisi III untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan atau pemilik usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas temuan di lapangan.

Sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, Komisi III DPRD Medan mengimbau para pelaku usaha agar patuh dan rutin membayar pajak.

Selain menghindari sanksi atau penghentian operasional, kepatuhan pajak dinilai penting untuk meningkatkan PAD.

Kunjungan itu dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, didampingi anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis, serta OPD terkait seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP Kota Medan. (rel/ayu)

Baca Juga:  Pemko Medan Dan USAID Gelar Pelatihan Penerapan Pengaduan Sektor Air Minum & Sanitasi