MEDAN | Bisanews.id | DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2009 mengenai Ketenagakerjaan, Senin (24/6/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dihadiri anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., para Kepala OPD Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam penjelasan kepala daerah yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik, ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi, serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.
Namun demikian perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.
“Kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini adalah, terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, terpenuhnya hak-hak pekerja sebagai masyarakat Kota Medan, di sisi lain perusahaan juga berdaya saing, mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah. Oleh karena itu, kita merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan saat ini,” kata Aulia.





