KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Sebagai Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Sebagai Tersangka TPPU
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

JAKARTA | Bisanews.id |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023) dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” tuturnya.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” Wimbuhnya.

Baca Juga:  Ribut Soal Penyempurnaan Logo Batu Bara, Ansor Ajak Masyarakat Berfikir Husnuzon
Writer: AyEditor: Ayub