Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kurang dari 1x24 Jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
foto tersangka penggelapan sepeda motor

SERGAI | Bisanews.id | Kerja cepat Satreskrim Polres Serdang Bedagai patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor berinisial ZES (49), warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.

Kasus ini bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Iganda Pratama (31), seorang karyawan swasta, meminjamkan sepeda motornya jenis Supra X 125 BK 5259 ACD kepada saudaranya, Ifan Pranata (35).

Keesokan harinya, Senin pagi (7/4), Ifan mengabari bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku ZES. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan langsung membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai pada Selasa (8/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi. Tim Opsnal pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan ZES di kamar Losmen Delima nomor 4, Jalan Langsat, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Tersangka ZES mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial M, warga Medan, seharga Rp2 juta,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.

Polisi kini masih memburu M yang diduga sebagai penadah. Sementara ZES telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Herry)

Baca Juga:  Jokowi: Ayo tebak, Besok Saya Kenakan Busana Daerah Mana?