Maret 2024, Polres Sergai Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba

Maret 2024, Polres Sergai Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang diamankan Polres Sergai selama Maret 2024. (Foto: Humas Polres). 

SERGAI | Bisanews.id |Sepanjang Maret 2024, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 17 tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan, yaitu 310.02 gram sabu dan 1.52 gram ganja.

“Hari ini kami menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Maret,” ujar Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/2024), di Mapolres Sergai.

Edward menjelaskan, dari 17 tersangka itu, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja.

“Jadi, dari 17 tersangka yang kita amankan selama Maret ini, 3 di antaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun,” ungkapnya.

Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Herry)

Baca Juga:  Kasus Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia : 8 Tersangka, 4 DPO