Mendagri Ungkap Tujuan Otonomi Daerah

Mendagri Ungkap Tujuan Otonomi Daerah
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membacakan sambutan tertulis Mendagri, Tito Karnavian, pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023, di Kantor Wali Kota Medan, Sabtu (29/4/2023). (Foto : Pemko Medan/Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, dalam arahan tertulisnya yang dibacakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023, di Kantor Wali Kota Medan, Sabtu (29/4/2023), mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah (otda).

“Tujuan dilaksanakannya otda sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Mendagri.

Menurut dia, setelah 27 tahun berlalu, otda telah memberikan dampak positif, yang dibuktikan dengan percepatan pembangunan, ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan fiskal daerah.

Meski demikian, imbuhnya, data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan otda belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

“Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen, dan menggantungkan keuangan pada pemerintah pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi sangat ironi, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah, sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat,” paparnya.

Dia mengimbau daerah yang masih rendah PAD-nya agar dapat melakukan terobosan dan inovasi guna menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.

“Di sini lah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Wali Kota Bobby yang bertindak sebagai inspektur upacara juga membacakan sejarah singkat terbentuknya otonomi daerah.

Disebutkannya, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995.

Ketika itu, ujarnya, pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan.

“Akhirnya muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah”, kata Bobby.

Kegiatan yang bertema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul” itu dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, dan ASN Pemko Medan.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis