Oknum Anggota DPRD dan 2 Pemain Sabung Ayam ditetapkan Polres Asahan Jadi Tersangka

Oknum Anggota DPRD dan 2 Pemain Sabung Ayam ditetapkan Polres Asahan Jadi Tersangka
PP,S dan S Pemain Sabung Ayam ditetapkan jadi tersangka Polres Asahan.(BisaNews.id/Kiki Sitepu)

ASAHAN I BisaNews.id I Oknum Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan karena diduga ikut terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam. Sabung ayam yang diduga milik Pajar Prianto ini digelar dikediamannya yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 14:30 Wib kemarin.

Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam sedang diadu. “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers digelar, Selasa (22/4/2025).

Dijelaskan AKBP Afdhal, kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah salah satu anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. “Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman,” jelasnya lagi.

Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjutinya dan menuju ke lokasi tersebut. “Benar, ada kegiatan sabung ayam dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memastikan apakah tersangka PP ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Asahan atau tidak.

Oknum Anggota DPRD dan 2 Pemain Sabung Ayam ditetapkan Polres Asahan Jadi Tersangka

Hanya saja, dia (red-PP) mengaku hanya sebagai menjual ayam dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut, ujar AKBP Afdhal.

Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit. “Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Apkasi Otonomi Expo 2022 Ajang Mengenalkan Produk Unggulan UMKM Batubara

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam, oknum Anggota DPRD Asahan ini seolah-olah merasa tak bersalah. Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto tampak tak mengakui kesalahannya setelah diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam dikediamannya Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu kemarin.

Dalam rilis yang digelar oleh Polres Asahan, bahwa tersangka Pajar Prianto mengaku tak bersalah melakukan praktek perjudian sabung ayam. “Saya kan hanya menjalankan usaha. Kalau jualan ayam nya ya kan halal. Kalau judi, saya tidak ikut terlibat disitu,” ujar tersangka Pajar

Pajar menepis bahwa tidak mengetahui adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam yang digelar di rumahnya itu. “Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya disitu kan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu,” katanya.

Ditanya terkait apa alasan tersangka membuat sabung ayam tersebut, dirinya mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung ayam untuk penangkaran ayam. “Karena saya penangkaran ayam, jadi tempat itu (red-arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual,” katanya berkilah.

Pajar mengaku, ayam-ayam yang ada di tangkarannya itu merupakan ayam laga. Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, dia pun terdiam. “Saya tidak tau ada wasit, yang jelas ayam-ayam itu memang ayam laga,” ujarnya tertunduk.(KIKI SITEPU)