KENDARI | Bisanews | Seorang oknum polisi di Sulawesi Tenggara, Briptu B (28), dipecat. Pasalnya, dia terseret kasus pungutan liar (pungli) penerimaan calon polisi Polda Sulawesi Tenggara tahun 2022.
Briptu B divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang putusan yang digelar Rabu (28/9/2022) di ruang sidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, dilansir dari Liputan6.com.
Terungkap, Briptu B dipecat usai polisi melakukan tangkap tangan di rumahnya sekitar Juni 2022 lalu.
Sebelumnya disebutkan, polisi mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan kasus pungli. Lalu, Briptu B dilaporkan keluarga peserta tes calon polisi penerimaan tahun 2022.
Usai mengumpulkan informasi awal, pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara kemudian bergerak dan mengamankan Briptu B di rumahnya. Saat itu polisi ikut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 200 juta. Uang ini berasal dari salah satu oknum calon polisi yang sudah lolos.
Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Prianto Teguh saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022) menyatakan, sudah selesai menggelar sidang vonis terhadap Briptu B. Dalam kasus ini, ada dua orang oknum polisi yang terlibat, salah satunya adalah Bripka I.
“Briptu B melanggar kode etik profesi Polri, terkait kasus calo masuk polisi dan membayar, sudah menjadi atensi pimpinan,” ujar Teguh.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan banding bagi Briptu B di Polda Sulawesi Tenggara. Dia juga dipersilahkan mencari kuasa hukum pendamping.





