Pansus Heran, Bangunan Milik Pemerintah Belum Diketahui Siapa Penanggngujawab Kebakarannya

Pansus Heran, Bangunan Milik Pemerintah Belum Diketahui Siapa Penanggngujawab Kebakarannya
Ketua Pansus Pemadam Kebakaran DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution didampingi Lailatul Badri, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Yusuf Ginting, memimpin Pansus Damkar bersama Pemko Medan, Senin (29/9/2025) di DPRD Medan. (Foto : dprdmedan)

Medan | bisanews.id | Panita khusus Pemadam Kebakaran (Pansus Damkar) DPRD Medan membahas Ranperda Damkar bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) dan Bagian Hukum Pemko Medan, Senin (29/9/2025) di ruang badan Anggaran.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Lailatul Badri, Jusuf Ginting dan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut dibahas terkait tanggang jawab bangunan gedung siapa urusan pemadam kebakarannya.

Bagian hukum menjelaskan kalau bangunan gedung tertata adalah tanggung jawab pengembang sedangkan yang tidak tertata tanggung jawab pemerintah.

Edwin Sugesti mempertanyakan kenapa untuk bangunan gedung milik pemerintah bukan tanggung jawab pemerintah.

Padahal banyaknya gedung milik pemerintah tapi di dalam draf Ranperda Damkar tidak ada tercantum urusan Damkarnya tanggung jawab siapa.

“Ini menyangkut tanggung jawab, gedung pemerintah tanggung jawab siapa untuk pencegahan pemadaman kebakarannya,”ucap Edwin.

Pansus dan Pemko belum menemukan kesesuaian terkait penanggungjawab Damkar untuk bangunan gedung milkik pemerintah. Untuk menyiasatinya bisa saja penambahan pasal atau menyisipkan penjelasan tersebut pasal terkait dengan bangunan gedung. Akhirnya Pansus menskors rapat untuk menjadwal ulang agar dilakukan penyempurnaan.

“Banyak hal yang harus ditambahkan di dalam Ranperda, bisa ditambahi atau dikurangi dari pasal-
pasal. Karena gedung pemerintah adalah bangunan hasil dari pajak rakyat sehingga harus dijaga atau dilindungi keamanannya. Untuk sementara kekurangan yang ada dalam Ranperda kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), kita mintakan pemko menambahkan itu di dalam draf sehingga dalam pertemuan berikutnya sudah masuk atau belum,” terang Edwin.

Ada juga dibahas bahaya kebakaran yang dipicu oleh kenderaan bermotor dan kendaraan umum dan kendaraan khusus. Kita belum.mwndapat kesesuaian

Kita belum menemukan kesesuaian di dalam draf. Artinya di dalam draf harus melakukan pembahasan untuk ada yang perlu ditambahkan bisa mengurangi dan menambahkan, bangunan milik pemerintah ini adalah hasil dari uang rakyat yang harus dilindungi. Tanggung jawab pemerintah. (re/ayu)

Baca Juga:  Masuk Musim Kemarau, Polri Instruksikan Polda Jajaran Cegah Karhutla