Pegang Ganja 30,28 Gram, Pria Desa Gambus Laut Diciduk

Pegang Ganja 30,28 Gram, Pria Desa Gambus Laut Diciduk
Pelaku N alias Udin (35) saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara bersama barang bukti ganja.(foto. Bisanews.id dari Sat Narkobapol Batubara)

BATUBARA l Bisanews.id | Z alias Udin (35) warga Dusun 1 Desa Gambus Laut, Kecanatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara diamankan Sat Narkoba Polres Batubara.

Darinya petugas menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30,28 gram.

Pegang Ganja 30,28 Gram, Pria Desa Gambus Laut Diciduk

Kasat Narkoba Polres Batubara melalui KBO AKP Yaman menjelaskan, awalnya personil dapat informasi dari masyarakat ada seorang warga seorang lelaki di Desa Gambus Laut menguasai narkoba.

Atas informasi tersebut anggota turun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa daun ganja sebanyak 22 paket. Ketika diintrogasi N alias Udin mengaku barang tersebut miliknya,”ujar Yaman, kepada Bisanews.id Jum’at (4/3/22) petang di kantornya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Yaman juga menghimbau masyarakat bisa memberikan informasi kepada kepolisian bila ada mengetahui perbedaan narkoba.

“Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batubara perlu kerjasama antara masyarakat dan kepolisian,”ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Salurkan Bantuan untuk 13.989 KK Terdampak Banjir