Oleh : Darwin, S.Sos
*Penulis adalah Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Periode 2017-2019, 2019-2022, dan Koordinator Propinsi Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sumatera Utara Periode 2022-2024.
Cita-cita demokrasi adalah untuk mensejahterakan seluruh masyarakat. Masyarakat dalam Negara yang menganut system demokrasi seperti Indonesia berada pada posisi yang amat penting, hal ini dikarenakan dalam proses pelaksanaan system demokrasi tersebut masyarakat dilibatkan sepenuhnya. Dalam konteks pemilu, peran masyarakat telah diamanatkan dalam undang-undang, sebagaimana tertuang pada pasal 448 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 ayat 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tentu perlu diapresiasi, mengingat bahwa pemilu merupakan sarana dari pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, serta presiden dan wakil presiden. Pelibatan masyarakat dalam pemilu tentu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya memperbaiki kualitas pelaksanan pemilu.
Hal ini dilakukan menyongsong agenda demokrasi pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang, upaya membangun kekuatan tersebut dilakukan dengan bergerak memaksimalkan pendidikan pemilih kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan pemilu.
Gerakan pendidikan pemilih dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dan spirit bersama bahwa masyarakat benar-benar memiliki andil dalam proses pemilu yakni sebagai subjek bukan sebagai objek, artinya masyarakat harus menjadi pemeran utama bukan sebagai penonton.
Pemantau Pemilu Ruhnya Demokrasi
Salah satu Civil Society yang dapat mengawal proses pemilihan oleh penyelenggara pemilu adalah lembaga pemantau pemilu, namun jarang diketahui masyarakat Indonesia dalam perhelatan setiap 5 tahunan ini. Lembaga pemantau pemilu bukanlah bagian dari peserta dan penyelenggara pemilu. Lembaga pemantau Pemilu ini sifatnya independen yang diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 dan Perbawaslu No 4 Tahun 2018 pasal 1 ayat 5 serta Perbawaslu No 1 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 1.
Pelaksanaan pemantauan pemilu bermakna penglihatan atau melihat sebagian yang bisa kita lihat. Kegiatan ini pada umumnya bisa dilakukan kapan saja, dari mana saja dan dari kelompok masyarakat mana saja. Dalam banyak aktivitas pemantauan pemilu yang dilakukan, fokusnya memang lebih banyak kepada memantau, mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan ke pengawas pemilu kalau hasil pantauan tersebut adalah pelanggaran pemilu. Selama ini, aktivitas pemantauan pemilu banyak dilakukan saat kampanye pemilu dan hari-H.
Dalam hal lain, posisi pemantau pemilu sejatinya adalah bentuk nyata dari partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilu. Pemantau pemilu adalah kekuatan dari luar organ negara yang akan menjaga proses pemilu tidak boleh dibiarkan berada diatas praktik kecurangan. Keberadaan pemantau pemilu menjadi niscaya, karena keterbatasan jangkauan dan sumber daya dari organ negara bernama pengawas pemilu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Jika meminjam pernyataan Anggota Bawaslu periode 2017-2022 Mochammad Afifuddin pemantau pemilu dapat menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi dalam suatu daerah.
“Jadi daerah yang tidak ada pemantau menurut saya daerah yang tidak sehat, iklim demokrasinya tidak sehat. Kenapa? Tidak mungkin semua orang itu menjadi aktor aktif politik saja, tidak ada di ruang tengah sama sekali. (Mochammad Afifuddin : Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Evaluasi Pemantauan Pemilu, Regulasi dan Sistem Akreditasi Pemantau Pemilu, di Jakarta,2021).
Pemantau pemilu merupakan “Pejuang Tanpa Pamrih” dalam membantu proses pengawalan demokrasi. Tidak mungkin Bawaslu mampu bekerja sendirian dalam mengawasi pemilu. Adanya keterbatasan, baik personel maupun waktu yang dimiliki. Begitu juga pemantau pemilu yang berada di luar sistem. Mereka akan sulit mendorong tindak lanjut tanpa peran pengawas pemilu yang memiliki otoritas. Oleh karenanya, kolaborasi antar-kedua elemen akan mampu mendorong sinergitas pengawalan untuk penyelenggaraan pemilu yang demokratis, perlu banyak mata di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pemilihan umum serentak 2024 ini tentu tidak menutup kemungkinan kecurangan akan lebih tinggi dibandingkan 2019, di sisi lain kompleksitas pemilu serentak ini lebih sulit dibandingkan pemilu 2014. Suhu politik yang kembali (2019) hanya menyoroti Capres dan Cawapres tidak menutup kemungkinan Politik uang akan cukup tinggi dilakukan oleh calon legislatif untuk menjulang suara atau mengaet pemilih. Tentu pemantau pemilu memiliki fungsi yang cukup besar menjadi pengawal demokrasi. Pemantau pemilu memiliki fungsi untuk mendorong penyelenggaraan pemilu yang jujur adil dan transparan.
Ada tiga hal penting tujuan pemantau pemilu. Pertama usaha Civil Society dalam mewujudkan cita-cita pemilu yang berlangsung secara demokratis. Sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarkat, serta dihormati oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, terlebih oleh mayoritas warga negara yang memiliki hak pilih.
Kedua, Pemantauan juga termasuk usaha untuk menghindari terjadinya proses pemilu dari kecurangan, manipulasi, permainan, serta rekayasa yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan kepentingan masyarakat.
Ketiga, Usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik warga negara.
Tantangan dan Keterbatasan Pemantau Pemilu
Pemantau pemilu merupakan aktor pemilu. Salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demokrasi elektoral. Sepanjang sejarah perjalanan pemantau pemilu Indonesia, menunjukkan bahwa pemantau pemilu berkontribusi pada keterbukaan penyelenggara pemilu terhadap data dan informasi proses pemilu, serta pemilu yang semakin inklusif bagi perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Setidaknya kami mencatat ada tiga tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga pemantau pemilu.
Pertama, kurangnya bantuan dana pemantauan.
Kedua, syarat pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu yang semakin banyak.
Ketiga, tak adanya perlindungan bagi pemantau pemilu yang melaporkan kasus pelanggaran pemilu seperti politik uang.
Meski ada lebih banyak lembaga pemantau pemilu yang terlibat, namun lembaga itu tak dapat mengorgnaisir banyak pemantau dikarenakan keterbatasan sumber dana mumpuni, sehingga para relawan pemantau yang ditempatkan di pos-pos TPS kerap bekerja melakukan pemantauan menggunakan uang saku pribadi. Padahal syarat untuk menjadi pemantu pemilu harus memiliki sumber dana yang jelas (Perbawaslu No. 1 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1).
Sementara, terkait anggaran pembinaan pemantau pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tidak diatur terkait pembinaaan pemantau dalam rangka memberikan pendidikan dan peningkatan kualitas pemantau sebagai bagian dari pengawas yang bersifat partisipatif.
Terakhir adalah sangat diperlukan penguatan lembaga pemantau pemilu di Indonesia baik secara regulasi maupun kelembagaan. Sehingga diharapkan adanya pemantau pemilu dapat bersinergi dengan baik antara KPU maupun Bawaslu. Dengan adanya partisipasi masyarakakat yang terwadahi dalam pemantau pemilu akan menjadikan pemilu di Indonesia lebih berkualitas dan hasil pemilu akan lebih dipercaya oleh masyarakat.





