JAKARTA | Bisanews.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan, termasuk legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan Firli dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022), menyikapi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan 10 tersangka, salah satunya adalah oknum hakim agung.
Menurut Firli, pihaknya sudah sering mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas korupsi, dengan membongkar peranan pihak pemberi dan penerima.
KPK, lanjutnya, juga telah menyelenggarakan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintergitas (PAKU Integritas) bagi jajaran MA.
Firli memastikan, pemberantasan rasuah di Indonesia adalah kerja bersama. Artinya, perlu dibangun kolaborasi dengan seluruh pihak agar celah rasuah bisa dicegah dan diberantas.
“Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegas Firli, dikutip dari Liputan6.com.
Sekedar informasi, diduga telah terjadi kasus suap atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada tahapan kasasi di MA.