SERGAI | Bisanews.id | Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tidak akan pernah terlepas dari masalah pembiayaan. Baik untuk pelaksanaan pembangunan maupun hanya sekedar kegiatan operasional yang rutin dilaksanakan setiap harinya.
Hal itu dikatakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kamis (30/3/2023).
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Sergai sampai saat ini masih sangat tergantung pada penerimaan dana transfer pemerintah pusat, atau kita kenal dengan dana perimbangan yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa,” kata Darma.
Dia menjelaskan, total pendapatan daerah pada APBD 2023 Kabupaten Sergai dianggarkan 1,67 triliun rupiah lebih. Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) 156,61 miliar rupiah lebih, atau sekitar 9,35 persen dari total pendapatan daerah.
Rendahnya tingkat kemandirian keuangan daerah, menurut Darma, menuntut seluruh pihak terkait untuk lebih mengoptimalkan realisasi penerimaan dana dari pemerintah pusat, agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar, dengan tingkat likuiditas keuangan yang baik.
Namun, ungkapnya, pada 27 Desember 2022 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.
Inti dari peraturan itu, sebutnya, adalah adanya pengaturan sebagian dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya beserta jadwal dan syarat-syarat penyalurannya yang harus dipenuhi.
“Diketahui bersama bahwa pada tahun ini DAU masih merupakan sumber penerimaan terbesar, yaitu lebih dari 760 miliar rupiah atau sekitar 45,43 persen dari total pendapatan daerah dan menjadi sumber pendanaan terbesar untuk belanja operasional”, ujarnya.
Hal itu, menurutnya, bermakna jika penerimaan DAU mengalami perlambatan, maka akan berdampak pada pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan operasional daerah.
Darma berpendapat, dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan untuk tahun 2023 ini sedikit berbeda, di mana untuk merealisasikan penerimaan dari pemerintah pusat, khususnya DAU tidaklah sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Target alokasi DAU yang telah ditentukan peruntukannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan hal ini telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran beberapa waktu yang lalu. Setelah itu kita harus memenuhi syarat penyalurannya dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Inilah salah satu permasalahan kita saya berharap masalah ini dapat didiskusikan bersama pada hari ini. Dengan harapan, akan ditemukan solusi terbaik dalam optimalisasi pengelolaan dana perimbangan,” katanya.
Bupati Sergai kemudian menyampaikan kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebing Tinggi, Mercy Monika R. Sitompul, pada hari ini akan menjelaskan pengelolaan dana transfer pemerintah pusat secara lebih luas.
“Semoga dari diskusi hari ini akan diperoleh petunjuk dan langkah-langkah terbaik yang dapat dilakukan agar penerimaan dana transfer pemerintah pusat dapat terealisasi dengan jumlah dan dalam waktu yang sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.
FGD kali ini dihadiri antara lain oleh Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten, Kepala OPD, serta perwakilan OPD terkait.