Pemkab Sergai Tekankan Akuntabilitas Penggunaan Dana Tambahan TKD Pascabencana

Pemkab Sergai Tekankan Akuntabilitas Penggunaan Dana Tambahan TKD Pascabencana
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, saat menghadiri Sosialisasi Penggunaan Dana Tambahan TKD Pascabencana Terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026).

MEDAN | Bisanews.id | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, menegaskan pentingnya ketepatan dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Penggunaan Dana Tambahan TKD Pascabencana Terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026).

Sekdakab Sergai menilai, sosialisasi ini memberi kejelasan teknis sekaligus memperkuat sinkronisasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah.

“Pemahaman yang komprehensif terhadap penggunaan dana tambahan TKD sangat penting agar perencanaan program dan kegiatan di daerah dapat disusun secara lebih terarah, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Sergai akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap program, kegiatan, dan subkegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Langkah ini dinilai krusial agar pemanfaatan anggaran tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” sebut Suwanto Nasution.

Dalam forum tersebut, pemerintah provinsi melalui sambutan tertulis Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, SH, M.SP, CGCAE, yang dibacakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, S.Sos, MAP, menekankan bahwa penggunaan dana tambahan TKD harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan dampak bencana yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara,” terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara, serta wilayah lain seperti Aceh dan Sumatera Barat, sempat dilanda bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material cukup besar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat melalui penyesuaian alokasi dan penyaluran dana TKD.

Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapperida Sergai Romian Parulian Siagian S.STP, M.Si, Kepala BPKAD Rusmiani Purba S.P, M.Si, dan Inspektur Johan Sinaga, S.E, MAP. (Her)