Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL

Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, saat memimpin rapat Strategi Penataan PKL di Balai Kota Medan, Senin (7/8/2023). (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN| Bisanews.id |Pemko Medan akan mengatur zonasi pedagang kaki lima (PKL) guna menata estetika kota agar semakin baik dan rapi.

Hal itu diungkapkan dalam rapat Strategi Penataan PKL yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (7/8/2023).

Sofyan mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menata Kota Medan yang semakin baik dan rapi, serta bagaimana memberdayakan PKL.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita,” kata Sofyan.

Dijelaskannya, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedagang Kaki Lima.

Sofyan menyarankan, agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL, sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum, dan tidak merugikan PKL.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda No. 5 Tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, berdasarkan data, saat ini jumlah PKL di Kota Medan mencapai 7.194 pedagang.

Menurut dia, dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan, agar keberadaannya tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan,” ujar Rakhmat.

Dalam rapat yang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot ini juga didengarkan berbagai masukan dari camat dan perwakilan perangkat daerah terkait, guna mencari solusi dari penetapan zonasi PKL.

Baca Juga:  Disaksikan Hasyim SE, Bobby Nasution Tandatangani Kesepakatan KUAPPAS APBD 2025, Pendapatan Rp7,2 Triliun, Belanja Rp7,3 Triliun
Writer: AyuEditor: Abdul Muis