MEDAN| Bisanews.id | Pemko Medan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan perlindungan kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebaik mungkin dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Hal itu sudah diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya pada Pertemuan Koordinasi Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, di Balai Kota Medan, Jumat (14/4/2023).
“Pemko Medan bertindak dan bergerak atas dasar yang kuat dengan harapan memberikan jaminan hak-hak para korban melalui kebijakan dan aturan perundang-undangan yang tepat sasaran,” kata Bobby.
Dia menjelaskan, Pemko Medan senantiasa menyosialisasikan SNP untuk melindungi dan memulihkan para korban. SNP menjadi pedoman yang tepat untuk berbagai pihak dalam memahami dengan baik mengenai hak korban pelanggaran HAM berat dan pemulihannya.
“Oleh karenanya, Pemko Medan terus berupaya agar SNP ini dapat tersosialisasikan dengan baik, agar masyarakat Kota Medan dapat menghindari tindakan yang dapat melanggar hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. Pemko Medan senantiasa memberi dukungan kepada para korban pelanggaran HAM berat agar menjadi kuat, cakap dan berdaya untuk berani mengambil keputusan dalam menjalani kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera,” ungkapnya.
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengharapkan partisipasi aktif antara Komnas HAM, baik pusat maupun Kota Medan, dengan Pemko Medan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Kota Medan. Dengan demikian, para korban merasakan kehadiran pemerintah, dan tidak merasa diabaikan.
“Kami harap sinergi kita dapat terjalin dengan baik dan berkepanjangan, karena butuh waktu yang cukup lama untuk membimbing dan memulihkan korban pelanggaran HAM yang berat,” pintanya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan yang memiliki komitmen untuk memajukan dan melindungi HAM.
Haris mengatakan, Komnas HAM adalah lembaga mandiri, kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM, ujarnya, memandang penting peran dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka menjangkau aspirasi korban, serta menjamin kebijakan yang ada dapat berjalan efektif sesuai dengan kondis dan kebutuhan korban.
“Kolaborasi antara Komnas HAM dan pemerintah daerah dapat diintegrasikan dalam program-program Komnas HAM, seperti Kota Ramah HAM dan Festival HAM. Kedua program tersebut dapat menjadi praktik baik kerja sama pemerintah daerah dengan Komnas HAM dalam melaksanakan kewajibannya dalam perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan HAM di daerah,” pungkasnya.





