Pemko Medan Gelar Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK

Pemko Medan Gelar Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK
Asisten Ekbang Pemko Medan, Agus Suriyono, mewakili Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan kata sambutan saat membuka Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil, di Aula Kantor Camat Medan Barat, Rabu (9/8/2023). (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Asisten Ekbang, Agus Suriyono, membuka Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan di Aula Kantor Camat Medan Barat, Rabu (9/8/2023).

Hadir sebagai narasumber Prof Bilter Sirait (Wakil Ketua Tim Pokja Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura) Sumut, Halomoan Napitupulu (Purna Bakti OKKPD) Sumut, dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Dalam sambutannya Asisten Ekbang, Agus Suriyono, yang juga Plt Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan mengungkapkan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Menurut dia, salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, boraks, formalin, rhodamin, dan bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan.

“Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan,” kata Agus.

Menurut Agus, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Disebutkannya, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha, berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.

Baca Juga:  Pewarta Rayakan Imlek Di Rumah Pengusaha Robert Atiam

“Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Artinya, norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan pendampingan dan penyuluhan,” ucapnya.

Agus menambahkan, aturan tersebut berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan pangan.

“Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkat, terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi,” harapnya.

Sementara itu Harapan Dabuke, salah seorang pelaku usaha, mengatakan, dengan adanya registrasi PSAT-PDUK nanti bisa menjadi satu jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen.

“Kami pelaku usaha menyambut baik digelar sosialisasi ini. Karena, dengan terdaftarnya produk PSAT-PDUK pastinya konsumen akan merasa aman. Artinya, menjadi nilai plus bagi pelaku usaha, terutama menciptakan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang distribusikan dan kita jual aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap, ke depannya akan ada lagi sosialisasi seperti ini yang digelar Pemko Medan, sehingga nantinya para pelaku usaha akan semakin paham di lapangan terhadap peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, dalam laporannya mengatakan, sosialisasi registrasi PSAT-PDUK ini diikuti 70 peserta. Selain pelaku usaha, juga ada perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Selain itu, melalui pertemuan ini juga dilakukan pendataan pelaku usaha PSAT-PDUK di Kota Medan,” jelasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis