MEDAN | Bisanews.id |Pemko Medan meraih penghargaan sebagai terbaik pertama pemerintah daerah terinisiatif dalam penilaian Barang Milik Daerah (BMD) untuk wilayah kerja KPKNL Medan. Juga penghargaan pemerintah daerah terinisiatif dalam penilaian BMD untuk wilayah kerja DJKN Sumut.
Kedua piagam penghargaan tersebut diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kaban BKAD Zulkarnain dari Kepala Kanwil DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko, di ajang Kekayaan Negara (KN) Award yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut, di Aula Gedung Kekayaan Negara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (5/12/2023).
Usai menerima penghargaan, Zulkarnain mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas penghargaan tersebut.
Dijelaskannya, BMD bila digunakan dan dimanfaatkan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pembangunan kota. Seperti pesan yang disampaikan Kemenkeu RI, bahwa untuk mendukung proses pembangunan kota, aset daerah harus kerja, jangan tidur.
“Atas dasar itu Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution berinisiatif dengan membuat kebijakan bagaimana mendayagunakan dan memanfaatkan seluruh aset daerah untuk mendukung program pembangunan di Kota Medan. Sebab, aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan maupun benda fisik jika dimanfaatkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang juga berdampak positif bagi masyarakat, khususnya pembangunan kota,” kata Zulkarnain.
Menurut dia, pengelolaan kekayaan daerah yang baik tidak hanya memberikan manfaat langsung untuk peningkatan PAD, tetapi juga memberikan efek ganda kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan mendorong kesempatan kerja.
“Pengelolaan kekayaan daerah yang efektif bisa meningkatkan produktivitas daerah, dan meningkatkan kesempatan kerja bagi daerah,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, Pemko Medan juga terus melakukan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh aset daerah yang ada melalui kolaborasi dengan stakeholder, baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan TNI-Polri. Sebab, tata kelola aset daerah yang baik itu adalah tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib penguasaan fisik dari aset daerah tersebut.
“Pemanfaatan dan penggunaan aset daerah itu harus legal, agar berdampak bagi perekonomian dan pembangunan kota. Ini ditekankan untuk aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ujar Zulkarnain.
Dengan penghargaan ini, kata Zulkarnain, Pemko Medan akan terus mengoptimalkan penggunaan terhadap seluruh aset daerah, termasuk berinisiatif melakukan penilaian aset daerah.
“Kami ucapkan terima kasih untuk KPKNL Medan dan BPN atas kolaborasi yang terjalin dalam mendukung Pemko Medan dalam proses pelelangan, proses penilaian, dan proses sertifikasi. Seperti di tahun 2023 sertifikasi aset Pemko Medan sudah mencapai 805 persil tanah, tentunya ini berkat bantuan BPN,” pungkasnya. (ayu)





