ASAHAN | BisaNews.id | Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari, bersama personil Polsek Sei Kepayang menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Gudang Penimbunan Pabean Bagan Asahan Dusun I Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Kamis (19/10/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Tujuannya adalah agar barang-barang ilegal tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 39/PMK.04/2014.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Tanjung Balai, H. Waris Tholib S.Ag., M.M, menyampaikan bahwa pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa di masa depan dapat diminimalisir. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. Walikota berharap pihak Bea Cukai Teluk Nibung dapat berkolaborasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan tentang pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, 4.092.480 batang rokok ilegal, 2.152 produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampo, serta 39 pcs ban sepeda motor bekas, dan barang lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8.069.967.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4.673.843.620.