Penanggulangan Illegal Fishing Wujud Bela Negara Dalam Mendukung Pertahanan dan Keamanan di Laut

Penanggulangan Illegal Fishing Wujud Bela Negara Dalam Mendukung Pertahanan dan Keamanan di Laut

Oleh : Eko Winarno APN Kemhan

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang terletak di antara samudera Pasifik dan Hindia, serta diapit oleh dua benua, yakni Benua Australia dan Asia, serta berada di garis khatulistiwa, sehingga lautnya berarus panas yang menyebabkan sumber daya hayati laut, berupa ikan dan fauna lainnya dapat hidup di wilayah perairan Indonesia.

Laporan Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2020, meski aktivitas penangkapan ikan laut menurun secara global, Indonesia masih menjadi produsen ikan kedua terbesar, di mana data FAO mencatat hasil tangkapan laut Indonesia mencapai 6,43 juta ton. Satu-satunya negara dengan hasil tangkapan lebih besar adalah Cina, yaitu 11,77 juta ton.

Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, ancaman illegal fishing tentu selalu mengintai Indonesia, apalagi mengingat saat ini masih belum optimal dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kekayaan sumber daya laut berupa ikan, dapat mengakibatkan marak terjadinya illegal fishing yang dilakukan para nelayan dari negara tetangga, dengan menggunakan alat tangkap modern berupa pukat harimau dan lainnya, serta ditunjang fasilitas penyimpanan ikan modern yang mampu bertahan di lautan.

Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang tak hanya dilakukan nelayan lokal, aksi ilegal tersebut juga kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Baca Juga:  Islam Tak Paksakan Penganut Agama Lain Ikuti Ajarannya

Ada beberapa faktor penyebab maraknya illegal fishing di perairan Indonesia, antara lain dikarenakan untuk mengawasi wilayah laut yang luas dan sulit karena memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan, di samping itu adanya kebijakan penghentian sementara atau moratorium penangkapan ikan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga menjadi penyebab utama.

Lemahnya peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana bagi pelaku ilegal fishing juga masih menjadi kendala dalam pelaksanaannya, sehingga ilegal fishing masih kerap terjadi.

Disadari, bahwa masalah illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia merupakan suatu ancaman yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara, khususnya keamanan laut, di samping itu telah memberikan banyak kerugian bagi negara.

Dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari illegal fishing bukan hanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan laut Indonesia yang dicuri, namun memiliki dampak yang lebih luas, antaranya berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP); hilangnya devisa negara; berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri; berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal; menyebabkan nelayan lokal kalah bersaing sehingga mata pencaharian mereka berkurang; ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya; merusak ekosistem dan sumber daya hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan.

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing dengan mengeluarkan kebijakan dan peraturan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004, menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengawasi illegal fishing adalah melalui vessel monitoring system (VMS) dengan diintegrasikan dengan sistem radar satelit atau alat deteksi lain untuk mengidentifikasi kapal ilegal yang tidak memiliki transmitter.

Baca Juga:  Pembersihan Sungai Bahbolon Merupakan Program Unggulan KSAD

Upaya pengawasan lain dilakukan dengan memperkuat penjagaan di perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain, secara langsung dilakukan menggunakan kapal-kapal patroli milik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mengingat akan keterbatasan unsur operasional untuk menjaga kedaulatan dan menjaga keamanan negara di wilayah laut, perlu diantisipasi dengan memanfaatkan semua nelayan nusantara, di mana menurut KKP pada 2019 jumlah nelayan Indonesia 2,39 juta yang dapat digunakan untuk membantu keamanan penjagaan di laut.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dinyatakan selama ini TNI AL memiliki peran penting untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap pembinaan potensi maritim yang termasuk di dalam pembinaan terhadap desa pesisir (masyarakat maritim).

Fungsi pembinaan terhadap nelayan mempunyai dua tujuan penting, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelibatan masyarakat dalam upaya mengatasi potensi ancaman keamanan laut dapat dicapai.

Pembinaaan nelayan sebagai potensi nasional menjadi kekuatan Hankamneg di bidang laut, sebagaimana di dalam UU 1945 Pasal 27 ayat 3, salah satu praktek nyata dari bela negara adalah rasa cinta yang besar terhadap tanah airnya.

Oleh karenanya, kecintaan bangsa Indonesia terhadap tanahnya, semestinya juga seimbang dengan kecintaan bangsa ini terhadap lautnya. Pembinaan nelayan selain untuk meningkatkan kesejahteraan hidup yang berarti mengentaskan mereka dari garis kemiskinan, juga dapat berarti menanamkan dan meningkatkan kesadaran bela negara.

Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu, serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca Juga:  Penumpang KA Meningkat Jelang Liburan Anak Sekolah dan Idul Adha

Hal ini sesuai dengan dasar hukum atau undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: pertama, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kedua, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik, di mana secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme, di mana nasionalisme merupakan suatu rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.

Termasuk para nelayan, di mana kesadaran bela negara dalam bentuk rasa ingin untuk menjaga dan mengamankan keutuhan wilayah yurisdiksi perairan nasional dari ancaman musuh atau para perilaku pelanggar hukum di laut.

Rasa bela negara semestinya harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan laut.

Menjaga kedaulatan dan wilayah laut Indonesia merupakan bagian dari pertahanan dan keamanan nasional bukan hanya oleh dilakukan pemerintah saja, namun perlu adanya peningkatan nilai kesadaran bela negara dari nelayan sebagai komponen bangsa dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Writer: AmarEditor: Yasir Hambali