Pengusaha Wajib Kurangi Sampah Kemasan Dan Wadah

Pengusaha Wajib Kurangi Sampah Kemasan Dan Wadah
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (16/6/2023) di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan. (Foto : Pemko Medan/Ayub/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Produsen sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman wajib mengurangi sampah yang berasal dari wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recyle.

“Diharapkan pada 2029 produsen dapat mengurai sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Wiriya Alrahman, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (16/6/2023), di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Pada peringatan bertema ‘Solutions to Plastic Pollution (Solusi untuk Polusi Plastik)’ itu dia meyebutkan, akhir 2029 bebeapa jenis plastik sekali pakai, antara lain styrofoam, alat makan plastik, sedotan plastik, kantong belanja plastik akan phase out.

“Ini sebagai upaya mengatasi sampah yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah kemasan berbahan PVC dan PS,” ungkapnya.

Dia memaparkan, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan pada 2022 Kota Medan menghasilkan 161,82 ton/hari, dan sekitar 18,5 persen di antaranya adalah sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang dan peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta regulasi turunannya, mulai dari hulu sampai hilir.

“Di Medan, telah pula diterbitkan Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Daerah Kota Medan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” sebutnya.

Baca Juga:  Resmi Jadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Akan Meneruskan yang Sudah Baik

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik. Juga mengajak semua pihak terus menggalakkan berbagai langkah dan upaya mendorong kehidupan berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat.

“Sebagai daerah dengan kearifan lokal uang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan tanamkan pengetahuan serta pendekatan modern inovatif menuju daerah yang lebih bersih, hijau, dan bebas plastik,” ajaknya.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini ditandai dengan penanaman pohon oleh Sekda dan para undangan.

Juga diserahkan hadiah kepada para pemenang lomba, yakni cabang karya tulis juara I, II, dan III masing-masing Nazla Aurora Avysha, Alena Anggelita Siregar, dan Muhammad Fakhry Azzam, Lomba Mewarnai Tingkat TK dan SD Kelas I Queen Qs Ariansyah, Sehzi Ghayda Kesuma, dan Muhammad Sultan, Lomba Mewarnai tingkat SD Kelas II dan III dimenangkan Dewi Salsabila, Nabila Khayla Alifia, dan Vania Syahira. Lomba Cipta Lagu Triboy Simanjuntak, Edward Sihombing, dan Nita Butarbutar dan Lomba Kreasi Daur Ulang Rapiq, Yuli Safitri dan Julius Mawati.

Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, Kadis Lingkungan Hidup Medan Suryadi Panjaitan, pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, pegiat lingkungan hidup, bank sampah, dan pelajar.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis