ASAHAN I BisaNews.id I Penebangan sejumlah pohon mahoni di dusun I sampai dengan dusun VIII jati Sari yang diduga dilakukan Kades Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Dedi Hermanto diduga tidak kantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan berbuntut panjang,kabarnya Kades Tinggi Raja ini terancam dipolisikan.
Pasalnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan,Syamsuddin,SH,MM memastikan bahwa penebangan pohon mahoni yang dilakukan oknum Kades Cuma surat Penebangan Pohon Mahoni ke camat bahwasanya Kades menyampaikan pemberitahuan kalau pohon Mahoni yang mau di tumbang itu sudah menghawatirkan keselamatan warga ucapnya.


Kemudiaan Syamsuddin menjelaskan”boleh ditumbang kalau memang rawan dengan kembali membuat peremajaan tanaman yang baru jelasnya.
Ketika disindir soal izin Penumbangan Kadis Lingkungan Hidup sampai terbit berita ini belum ada jawaban..
Terpisah, Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim, Ipda Kameda S, SH, mengatakan telah menghentikan proses penebangan itu dan melimpahkan kasusnya ke Polres Asahan.
“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” ungkap Kanit Komeda dari telepon What’s Aao, Kamis (6/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Camat Tinggi Raja, Rahmat Hidayat Rambe S.IP, saat dimintai tanggapannya mengaku, kemungkinan Dedi Hermanto sedang mengurus izin penebangan itu. “Mungkin saja sedang diurus,” akunya saat dihubungi wartawan via ponsel.
Sementara itu, Kades Tinggi Raja, Dedi Hermanto yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini kirim ke redaksi Bisnis. id enggan berkomentar.(KIKI)





