Peringati Hakordia, Pemkab Sergai Gelar Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Peringati Hakordia, Pemkab Sergai Gelar Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Bupati Sergai Darma Wijaya menyampaikan sambutannya pada acara Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Sergai Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (12/12/2023). (Foto : Media Center Sergai/Herry/bisanews.id).

SERGAI | Bisanews.id | Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Sergai Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dilaksanakan di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (12/12/2023).

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan, Hakordia 2023 dirayakan dengan semangat tinggi. Tema yang diangkat adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju.”

Menurut dia, korupsi merupakan masalah yang serius, karena telah menjadi duri dalam daging bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan perekonomian negara.

Dia menuturkan, Pemkab Sergai berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagai salah satu misinya, yang tertuang dalam misi kedua, yaitu menyelenggarakan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan baik (clean and good governance) sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Program strategis yang dicanangkan melalui RPJMD Sergai adalah dengan terus menerus melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pertanggungjawaban keuangan negara, mulai desa/kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kabupaten. Selain itu, juga menjamin pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi”, jelas Bupati.

Menurutnya, untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Inspektorat sebagai APIP memiliki fungsi strategis sebagai pilar dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam berbagai kesempatan saya selalu menyampaikan, bahwa Inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah harus berperan sebagai quality assurance, yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan aturannya, Bahkan, Inspektorat dapat berperan sebagai mitra strategis pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah pemerintahan, serta dapat menjadi trusted advisor bagi organisasi dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi”, harapnya.

Baca Juga:  Kahiyang Terima Hibah Motor dan Gerobak Sampah 

Bupati mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar dapat memanfaatkan dua peran APIP, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian daerah.

Sebelumnya, Sekdakab Sergai H.M. Faisal Hasrimy dalam ucapan selamat datang yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM menyampaikan, kegiatan penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sergai untuk ikut memperingati Hakordia 2023.

Selain itu, ujarnya, diharapkan agar pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendahara yang hadir dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan, serta terhindar dari praktek penyalahgunaan wewenang.

Pada kesempatan tersebut Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra SH, MH menyampaikan, peringatan Hakordia ini dapat terwujud karena komitmen dan peran bersama. Sama halnya dengan tindak pencegahan serta penindakan korupsi harus berjalan bersama sehingga kedua aksi ini dapat saling mengoptimalkan.

“Kami juga berharap APIP juga dapat melakukan pendampingan secara optimal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk kerugian negara,” katanya.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Kasi Tindak Pidana Khusus M. Akbar Sirait, SH, MH, selaku narasumber pada kegiatan penyuluhan, jajaran Kejari Sergai, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pejabat Tinggi Pratama, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Perangkat Daerah.  (Herry)