Pilkada Sergai Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sergai Dipastikan Tanpa Calon Independen
Ketua KPU Serdang Bedagai (Sergai) Agusli Matondang di Kantor KPU Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,Selasa (14/5/2024).(Foto : Edi Saputra)

SERGAI | Bisanews.id |Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang akan digelar 27 November 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen.

Pasalnya hingga ditutupnya masa penyerahan persyaratan dukungan, Senin (12/5/2024) kemarin, pihak KPU Kabupaten Sergai tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati maupun Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

” Sampai dengan ditutupnya tahapan penyerahan syarat dukungan hingga 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, tidak ada masyarakat ataupun bakal calon pasangan yang datang untuk meminta pembukaan akun SILON KADA”, jelas Ketua KPU Sergai Agusli Matondang, Selasa (14/5), dalam press realeasenya.

Untuk itu, lanjut Agusli, sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024, KPU Sergai tidak ada menerima syarat dukungan minimal dari dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, sehingga dipastikan untuk pilkada mendatang tanpa calon perseorangan.

Sebelumnya, lanjut Ketua KPU, berdasarkan keputusan KPU Sergai nomor 836 tahun 2024, tanggal 5 April, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai sebanyak 41.007 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 9 Kecamatan.

” Terkait calon pasangan perseorangan, telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024, serta persiapan penyerahan dukungan penyerahan dukungan pencalonan, pada 30 April kemarin, “papar Agusli.

Sosialisasi imbuh Ketua KPU Sergai, dihadiri unsur Pemkab Sergai, DPRD Sergai, Kejari Sergai, Polres Sergai, Polres Tebing Tinggi, Kesbangpol Sergai, Bawaslu Sergai, Partai Politik, tokoh masyarakat, organisasi profesi, ormas keagamaan, dan ormas kepemudaan. (herry)