Pinjaman Bergulir Untuk Pelaku Usaha Mikro Wajib Dikembalikan

Pinjaman Bergulir Untuk Pelaku Usaha Mikro Wajib Dikembalikan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan, Ir. Oktoni Eriyanto, MM menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku usaha mikro, di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023). (Foto: Pemkab Asahan).

ASAHAN | Bisanews.id | Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro, di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023).

Pada sambutannya Oktoni mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun, bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

Dijelaskannya, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius, dan Berkarakter.

“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya, untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro, sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro, guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah”, terangnya.

“Jadi, dana pinjaman ini wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut”, tegasnya.

Sebelumnya, Kadis Kopdagin Asahan, Drs. Ilham, MM dalam sambutannya mengatakan, dana pinjaman bergulir sebesar Rp319 juta tersebut dipinjamkan kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM. (KIKI)

Baca Juga:  Bimtek Analis Jabatan Fungsional Memiliki Nilai Strategis Bagi ASN Pemko Medan