Plang Dibongkar, Nurhayati Akan Somasi PT Indofood dan Propamkan Kapolres Sergai

Plang Dibongkar, Nurhayati Akan Somasi PT Indofood dan Propamkan Kapolres Sergai
Terlihat beberapa orang yang membongkar Plang

Lubuk Pakam | Bisanews.id | Tindakan sepihak PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Divisi Noodle Medan membongkar plang bertuliskan kepemilikan lahan seluas 64 hektare milik Nurhayati di Desa Kota Galuh dan Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, menuai kecaman keras. Pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (04/04/2025) siang tanpa dasar hukum eksekusi, dinilai sebagai bentuk penyerobotan dan Pelanggaran serius.

Nurhayati yang mengantongi putusan sah dari PN Sei Rampah, PT Medan hingga Mahkamah Agung terkait kepemilikan lahan tersebut, menyatakan akan melakukan somasi terhadap PT Indofood. Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu ke Propam Polda Sumut karena diduga mengamankan pembongkaran saat cuti bersama.

“Plang itu dipasang berdasarkan putusan pengadilan. Kalau mau dibongkar, harus ada putusan eksekusi, bukan main bongkar begitu saja. Ini pelanggaran serius,” tegas Nurhayati saat ditemui di kediamannya di Lubuk Pakam, Senin (07/04/2025).

Nurhayati juga menyebut, lahan tersebut telah diblokir secara resmi oleh BPN Wilayah Sumut berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Medan No. W2.U/3745/HK.089/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Artinya, lahan yang diklaim Indofood dan memiliki HGB No.2 Kelurahan Tualang 1997 termasuk dalam objek yang sedang dalam sengketa hukum.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Serdang Bedagai belum memberikan tanggapan. (AC)

Baca Juga:  Wow Fantastis! Segini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri