TERNATE | Bisanews | Polda Maluku (Malut) minta waktu tiga pekan untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) yang dilakukan empat oknum polisi.
Hal itu disampaikan Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut, Kompol M Arinta Fauzi, Senin (3/10/2022), di Ternate, menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang mendesak Polda Malut memproses empat oknum polisi tersebut.
Arinta berjanji, pihaknya melalui Propam akan memproses kasus dugaan penganiayaan itu naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini. Semua sama di mata hukum, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” kata Arinta.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Uniera, Yulius Atu alias Ongen, diduga dianiaya sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022.
Dalam kasus itu, Bidang Propam Polda Maluku Utara disebut telah memeriksa empat oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Dikabarkan, Ongen dianiaya setelah dia mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook.





