Polda Sumut Dan Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pengangkutan BBM Diduga Tanpa Izin

Polda Sumut Dan Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pengangkutan BBM Diduga Tanpa Izin
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf memaparkan pengungkapan empat kasus pengangkutan BBM tanpa izin, di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023). (Foto : Polres Tanjungbalai). 

TANJUNGBALAI | Bisanews.id |Polres Tanjungbalai bersama Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap empat kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) diduga tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/8/2023), di Mapolres Tanjungbalai mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menerangkan, pengungkapan pertama pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K, bersama dua lainnya, RS dan PR.

“Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya, truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.

Kemudian, Yusuf menerangkan, dilakukan penindakan kedua pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu diamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker, dengan masing-masing kapasitas satu ton.

“Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I, dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki, kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Yusuf menyebutkan, pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada truk tronton BK 8167 FN dikemudikan MN membawa solar seberat 24 ton dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batu Bara, menuju Kota Tanjungbalai.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian, truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses,” sebutnya.

Yusuf menuturkan, untuk penindakan keempat pada Minggu, 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah, sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumut,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan, sembilan orang yang diamankan itu masih berstatus sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah itu produk Pertamina atau bukan.

“Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” pungkasnya.

Writer: KikiEditor: Abdul Muis