MEDAN | Bisanews.id | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mengeluarkan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” kata Hadi, Kamis (24/2/2022), di Medan.
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat, terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujanya.