Polda Sumut Segel Ruko di Kompleks Cemara Asri

Polda Sumut Segel Ruko di Kompleks Cemara Asri
Mobil Inafis Polda Sumut terlihat parkir di depan ruko yang disegel di Kompleks Cemara Asri. (Foto : Dok. Polda Sumut/Bisanews).

MEDAN | Bisanews.id | Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah rumah toko (ruko) diduga dijadikan sebagai tempat perjudian online yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian.

“Benar, ada sejumlah ruko diduga sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik. Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022).

Hadi mengatakan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah ABK alias Jonni, pemilik ruko yang disegel, dan anak buahnya NP diduga sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan ABK telah dicekal secara permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.

Selain itu, Hadi menjelaskan, ABK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Dia juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sebut Hadi.

Writer: AVIDEditor: Abdul Muis