ASAHAN I Bisanews.id IPetugas Polsek Simpang Empat mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TP (28), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Begitu kata Kapolsek Simpang Empat, AKP Chayandi, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony, Sabtu (30/9/2023), di Mapolsek Simpang Empat.
Rony menjelaskan, TP ditangkap petugas Polres Labuhan Batu Selatan, Kamis, 28 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Kota Pinang-Gunung Tua, tepatnya di Dusun Besilam, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Petugas, lanjutnya, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak barang bermotor Honda GLP II hitam BK 6458 VN yang diduga dicuri tersangka.
Dia memaparkan, peristiwa pencurian itu terjadi Rabu, 27 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat itu, terangnya, korban Harday Syahputra memarkirkan becak barang miliknya di samping rumahnya. Tak lama kemudian, istri korban mengetahui kendaraan itu dicuri, lalu berteriak, “Maling-maling”.
“Lalu, korban mengecek, dan becak barangnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6 juta,” terang Rony.
Dia menuturkan, sebelumnya pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Labuhan Batu Selatan untuk penangkapan tersangka.
Rony mengatakan, begitu mengetahui tersangka telah ditangkap, pihaknya langsung menjemput tersangka dan barang bukti dari Mapolres Labuhan Batu Selatan.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.





