ASAHAN | BisaNews.id | Personel Unit Tipikor Polres Asahan Mengantarkan Berkas SN (44), mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp840.180.000.,ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka SN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH,MH melalui Kasi Intel Alguinaldo Marbun,SH,MH menjelaskan , penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka S N diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Gusmira Fitri Marwan, SH dan Gerald Badia Febian, SH.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Marbun.