JEMBRANA | Bisanews.id | Tiga orang terduga komplotan pencuri di Jembrana, Provinsi Bali diringkus polisi. Ketiganya adalah IKA (27), CO (17), dan IKA (27). Mereka berasal dari Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Petugas Polres Jembrana melakukan konferensi pers terhadap kasus tersebut, Minggu (4/12/2022), di Mapolres Jembrana. Namun, polisi hanya menghadirkan satu tersangka.
Dua tersangka lain tidak dihadirkan, karena satu masih anak di bawah umur, dan seorang lagi berinisial IKA, yang merupakan otak komplotan tersebut, menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Dari hasil pemeriksaan (polisi) tersangka IKA ini memiliki gangguan kejiwaan, dan masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata.
Disebutkan, IKA yang memiliki gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), adalah otak komplotan tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan residivis kasus yang sama.
Menurut Reza, komplotan itu beraksi di lima lokasi berbeda di Jembrana, termasuk Pura Puseh di Pekutatan dan Wantilan Pura Puseh di Mendoyo yang merupakan tempat peribadatan.
Dia menjelaskan, petugas juga mengamankan laptop, senapan angin, hingga gong gamelan dari tangan komplotan tersebut.
“Yang gong sudah dijual ke pedagang asongan,” katanya.
IKA yang merupakan ODGJ, ujarnya, belum menjalani proses hukum karena menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Kata Reza, dua tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





