ASAHAN | Bisanews.id | Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Terduga pelaku berinisial HP alias J (41), warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim AKP Rianto, Sabtu (2/9/2023), di Mapolres Asahan menjelaskan, peristiwa curat itu terjadi Jumat (5/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Durian, Kisaran.
Rianto memaparkan, peristiwa ini berawal saat korban Azuar Sirait (37), warga Jalan Benteng, Kisaran Timur, melintas di Jalan Durian dengan mengendarai sepeda motor RX King BK 3325 VH.
Tiba-tiba, ujarnya, korban dihadang mobil Rush putih tanpa plat nomor polisi. Dari dalam mobil turun HP bersama teman-temannya, dan mengejar korban.
Karena takut, tambahnya, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Lalu, kendaraan tersebut dibawa para terduga pelaku. Korban mendatangi Mapolres Asahan, dan melaporkan kejadian itu.
Perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning ini menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Jatanras Ipda Edy Lubis beserta personelnya melakukan penyelidikan.
Jumat (1/9/2023), lanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa HP sedang berada di Jalan Sumantri, Kisaran.
“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, personel unit Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku, dan berhasil meringkus pelaku”, ujarnya.
Saat diinterogasi, HP mengakui perbuatannya, dan mengatakan kenal dengan korban. Pelaku juga mengaku RX King milik korban dibawa ke Desa Gajah dan dititipkan kepada seseorang bermarga Sitorus. Namun, sepeda motor tersebut sudah diambil Sinaga yang merupakan teman korban.
Kemudian, lanjutnya, petugas mencari keberadaan Sinaga, namun belum ditemukan. Petugas membawa HP beserta barang bukti berupa 1 BPKB RX King BK 4253 VH ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, dan kepada pelaku HP alias J kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.