Polisi Ringkus Tersangka Bandar dan Kurir 555,49 Gram Sabu

Polisi Ringkus Tersangka Bandar dan Kurir 555,49 Gram Sabu
Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardy Marasabessy menunjukkan barang bukti 555,49 gram sabu kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022). (Rizky Adha Mahendra/Detikcom/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews | Polsek Senen menangkap sejumlah bandar narkoba beserta kurirnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Bersamaan itu juga diamankan barang bukti 555,49 gram sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).

Kasus pertama, kata Resa, tersangka atas nama H alias O, diamankan di Kelurahan Senen. Dia berperan sebagai bandar, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu.

“Untuk kasus pertama, mengamankan tersangka atas nama H alias O. Tersangka diamankan di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen, yang diamankan ini inisial A,” kata Resa.

“Kalau kita indikasikan dengan beberapa yang pernah terjadi di Senen itu memang ada keterkaitan, baik terkait dengan narkoba maupun dengan perdagangan bebas,” imbuhnya.

Pihaknya, kata Resa, berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Senen.

“Oleh karena itu, kami berkomitmen dari Polsek Senen untuk menindak tegas tanpa kompromi terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen,” ungkapnya.

Baca Juga:  PON 2024, Pordasi Sumut Optimis Lampaui Target Medali
Writer: DetikcomEditor: Abdul Muis