BATAM | Bisanews | Seorang pria berinisial F ditangkap polisi di perairan Batam, Kepulauan Riau. Pasalnya F diduga sebagai kurir yang membawa 26,6 kg sabu dengan cara dikemas dalam 25 bungkus teh Cina. Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, di Batam, Senin (24/10/2022).
Pengakuan F, ujar Harry, sabu tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Dia dijanjikan mendapat upah Rp10 juta per kilogram.
“Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut,” kata Harry.





