Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Mobil

Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Mobil
Ilustrasi, show room mobil. (Foto : Dok. Google/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews | TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang diringkus Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Keduanya diduga melakukan pencurian mobil dari show room di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dikutip dari Liputan6.com, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok show room yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan.

“Awalnya, pada Senin, 26 September 2022, jam 17.00 WIB, show room mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” kata Zain, di Tangerang.

Pemilik show room mempersilakan dan mendampingi calon pembeli melakukan test drive mobil. Setelah itu mobil tersebut dikembalikan ke show room, lalu pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

“Lalu, jam 19.30 show room ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka show room, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ujar itu.

Setelah itu diketahui mobil Toyota Agya kuning B 2504 PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.

“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota”, terangnya.

Baca Juga:  Maya Zahir Serahkan Al-Qur'an Dan Honor Guru Ngaji TBA Al-Mukhlisin
Writer: Liputan6Editor: Abdul Muis