ASAHAN I BisaNews.id I Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Barat. Dari hasil pengembangan kasus, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (7/04/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti. Korban, seorang pelajar berinisial N.P (19), menjadi sasaran kejahatan saat sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit motor. Para pelaku tidak hanya merampas dompet berisi uang tunai Rp3,7 juta dan sebuah jam tangan, tetapi juga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban hingga mengalami luka.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berbekal keterangan saksi dan analisis lokasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) di kawasan Jalan Haji Misbah, pada Senin malam (05/05/2026).
Dari hasil interogasi, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial J.B (20) yang sedang menginap di sebuah losmen di kawasan yang sama. Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial S.R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat beraksi.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan kasus ini. Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan terus memburu satu tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari,” tegasnya.(KIKI)





