Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor
Tersangka kasus pencurian sepeda motor. (humas)

ASAHAN I Bisanews.id | Tim Jatanras Polres Asahan menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor berinisial J alias K (40) dan Y (27), di Jln. SM. Raja, Kisaran, Rabu (11/06/2024).

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian 1 sepeda motor Honda Scoopy merah yang terparkir di depan Cafe 747, Jl. Cokroaminoto, Kisaran, pada 26 April 2024 lalu.

Tersangka J juga mengaku telah mencuri 3 ekor anjing jenis shitzu di rumah Ravindra, Jl. Teuku Umar, Kisaran.

Petugas lalu mendatangi rumah tersangka J di Jl. Balai Desa, Kel.Lalang, Kec. Medan Sunggal, dan menemukan barang bukti 1 sepeda motor Honda Scoopy merah yang telah diganti warna dan nomor polisinya. Juga ditemukan 3 ekor anjing jenis shitzu di rumah tersebut.

Selain itu J dan Y juga mengaku telah mencuri 1 Honda Scoopy warna merah hitam di Kel. Sidomukti, Kisaran, dan 1 Honda Scoopy warna grey di Jl. Imam Bonjol, Kisaran, serta 1 sepeda motor Yamaha NMax di Jl. FL. Tobing, Kisaran.

Tersangka mengaku menjual ketiga unit sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang disapa Opa di Kota Medan.

Setelah melakukan pengembangan petugas mengamankan MA alias Opa (52) di Medan. Namun, sepeda motornya belum ditemukan.

Plh Kapolres Asahan Akbp Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rianto membenarkan hal tersebut.

Rianto mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka J melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Asahan untuk diperiksa.(Kiki)

Baca Juga:  Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Batu Bara Terhadap KUA PPAS RAPBD 2024