Oleh: OK. Saidin
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Ruang digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform berbagai konten memudahkan penyebaran informasi dalam hitungan detik. Namun kemudahan ini membawa konsekuensi serius. Fitnah, dalam arti luas sebagai ujian, cobaan, sekaligus penyebaran berita bohong dan pemicu perpecahan, menemukan medan baru yang lebih luas dan lebih cepat dari sebelumnya.
Dalam perspektif hukum (pidana), fitnah termasuk delik yang sering disalah-pahami masyarakat awam. Banyak orang menyamakan fitnah dengan pencemaran nama baik, padahal keduanya memiliki unsur hukum yang berbeda. Tulisan ini membahas fitnah dalam perspektif Islam dan mengaitkannya dengan fenomena fitnah digital masa kini, serta menghubungkan pengaturan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konsep Fitnah dalam Islam
Islam memiliki kerangka konseptual yang jelas tentang fitnah. Kerangka ini bukan hanya norma moral, tetapi juga sistem etika komunikasi yang relevan untuk menjawab persoalan disinformasi, ujaran kebencian, dan perpecahan sosial di era digital. Konsep fitnah dalam Islam, berasal dari akar kata fa-ta-na, yang secara bahasa berarti membakar logam untuk menguji kemurniannya. Dalam Al-Qur’an, kata ini muncul lebih dari enam puluh kali dengan makna yang beragam.
Fitnah bisa berarti ujian hidup, seperti dalam surat Al-Ankabut ayat 2, yang menyatakan bahwa manusia tidak akan dibiarkan hanya mengucapkan iman tanpa diuji. Fitnah juga bisa berarti kekacauan sosial dan penindasan, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 191, yang menyebut fitnah lebih besar bahayanya daripada pembunuhan. Jika hukuman terhadap pembunuh Islam menerapkan hukum qisas (dapat dihuum mati, kecuali keluarga korban mema’afkannya), maka sesungguhnya hukman terhadap pelaku fitnah harus lebih tinggi dari itu. Perbuatan hukum pembunuhan mungkin hanya menghilangkan satu nyawa, akan tetapi peristiwa fitnah bisa membunuh satu kampung, bahkan bisa membunuh peradaban manusia yang dampaknya lebih luas.
Dalam konteks digital, fitnah kerap kali berupa tuduhan palsu atau berita bohong yang menyesatkan opini publik. Surat An-Nur ayat 11 hingga 20 menjelaskan peristiwa hadits al-ifk, tuduhan palsu terhadap Aisyah r.a. Ayat-ayat ini memberi pelajaran konkret tentang bagaimana berita bohong menyebar melalui mulut ke mulut, bagaimana masyarakat ikut menyebarkannya tanpa verifikasi, dan bagaimana Allah menegur perilaku tersebut secara tegas.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda bahwa ,”Cukuplah seseorang dianggap pendusta jika ia menyampaikan setiap apa yang ia dengar tanpa memeriksa kebenarannya (HR. Muslim)”. Hadis ini menjadi dasar prinsip verifikasi atau tabayyun yang sangat relevan untuk konteks digital saat ini.
Fitnah Digital sebagai Fenomena Kontemporer
Menjatuhkan orang-orang yang menyerukan kebaikan bukanlah fenomena zaman ini.
Jauh sebelum kita mengenal media sosial, sebelum ada potongan video, komentar, framing, dan opini yang digiring, para pembawa kebenaran telah menghadapi pola yang sama. Nabi Nuh alaihis salam pernah mengalaminya, sebagaimana dikisahkan dalam Alk Qur’an Surat Almu’minun ayat 24-25.“Maka para pemuka orang-orang kafir dari kaumnya berkata, ‘Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu. Dia ingin memperoleh kelebihan di atas kamu. Dan seandainya Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa malaikat. Kami belum pernah mendengar hal ini dari nenek moyang kami yang terdahulu. Dia tidak lain hanyalah seorang laki-laki yang terkena gangguan jiwa. Maka tunggulah terhadapnya sampai suatu waktu.
Perhatikan bagaimana mereka berusaha mematikan dakwah Nabi Nuh. Pertama: merendahkan sesuatu yang sebenarnya bukan kekurangan. Kemudian diikuti dengan kata-kata“Dia hanyalah manusia seperti kalian.” Mereka memaknai sesuatu dari premis umum tentang manusia lalu menyimpulkan sebagai senjata untuk merendahkannya.
Fenomena yang demikian terjadi pada hari ini. Jika gagasan sesorang tidak ditemukan kesalahannya maka Upaya dilanjutkan de ngan mencari kekurangannya. Jika pemngertahuan tentang ilmu sesoramg tak mampu dibantah maka, persoalkan latar belakang kehidupannya. Jika tidak mampu menjawab setiap alasan dan dalil yang dikemukakannya, ungkit masa lalunya. Ketika hujah tidak mampu dihancurkan, muncul serangan ke atas nama pribadi, keluarga dan karirnya.
Mereka menggambarkan dakwah Nabi Nuh seakan-akan bukan untuk menyelamatkan manusia, tetapi untuk mendapatkan kedudukan di atas mereka. Inilah salah satu cara paling halus untuk meracuni kepercayaan manusia. Niat baik dicurigai, pengabdian ditafsirkan sebagai ambisi, dan perjuangan dianggap sebagai pencarian popularitas. Padahal kita tidak pernah diberi tugas untuk membongkar isi hati manusia, sebab urusan hati adalah milik Allah.
Fitnah digital merujuk pada penyebaran informasi palsu, fitnah pribadi, ujaran kebencian, dan konten provokatif melalui platform digital. Beberapa bentuk konkret fitnah digital meliputi:
Pertama, hoaks dan disinformasi. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mencatat ribuan konten hoaks yang beredar setiap tahun, mencakup isu kesehatan, politik, dan agama. Penyebaran hoaks meningkat tajam pada momen tertentu seperti pemilu dan pandemi.
Kedua, ujaran kebencian dan perundungan siber. Riset dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa perundungan siber berdampak signifikan terhadap kesehatan mental korban, termasuk kecemasan dan depresi.
Ketiga, tuduhan tanpa bukti terhadap individu atau kelompok, yang sering disebut sebagai cancel culture atau character assassination digital. Fenomena ini mempercepat kerusakan reputasi seseorang tanpa proses klarifikasi yang memadai.
Keempat, polarisasi sosial akibat algoritma media sosial. Algoritma platform dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, sehingga konten yang emosional dan kontroversial lebih mudah viral dibandingkan konten yang akurat dan berimbang. Kondisi ini memperbesar potensi fitnah menyebar lebih cepat daripada klarifikasi.
Karakteristik fitnah digital berbeda dari fitnah konvensional dalam tiga hal. Kecepatan penyebarannya jauh lebih tinggi. Jangkauannya melampaui batas geografis. Jejak digitalnya sulit dihapus sepenuhnya meskipun kontennya telah diklarifikasi atau dihapus dari sumber asli.
Prinsip Islam sebagai Kerangka Solusi
Prinsip Tabayyun
Surat Al-Hujurat ayat 6 memerintahkan umat Islam untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, khususnya jika informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya. Prinsip ini sejalan dengan praktik literasi digital modern yang menekankan pengecekan fakta sebelum membagikan konten.
Penegasan Surat Al-Hujurat ayat 6: “Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
Prinsip Menjaga Lisan dan Tulisan
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini berlaku sama pada komunikasi tertulis di ruang digital. Setiap unggahan, komentar, dan pesan yang dikirim melalui platform digital termasuk dalam kategori ucapan yang harus dipertanggungjawabkan. Alqur’an Surat Al-Isra’ ayat 36 menegaskan larangan untuk mengikuti atau mengatakan sesuatu tanpa dasar ilmu dan pengetahuan yang jelas.
Ayat ini mengingatkan bahwa semua alat indra dan hati manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Surat Al-Isra ayat 36 menegaskan tentang pertanggung jawaban individu atas perbuatan yang dilakukan oleh mulut kita, hati kita, pikiran kita dan jari-jari tangan kita. Ayat ini relevan dengan konsep jejak digital, di mana setiap interaksi di ruang digital tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial, hukum, maupun secara spiritual.
Larangan Ghibah dan Namimah
Ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang benar adanya, dan namimah, yaitu menyebarkan perkataan untuk mengadu domba, keduanya dilarang tegas dalam Islam. Al Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 12 menyamakan ghibah dengan memakan daging saudara sendiri yang telah mati. Larangan ini relevan untuk menghadapi budaya gossip dan doxing yang marak di media sosial. Jika tudingan itu benar, namun itu berisikan tentang keburukan orang lain itu termasuk pada perbuatan ghibah, namaun apabila tuduhan itu tak benar kualifikasi perbuatannya adalah fitnah. Keduanya dilarang dalam Islam.
Namimah adalah perbuatan tercela dalam Islam berupa tindakan mengadu domba dengan cara menyampaikan perkataan seseorang kepada pihak lain dengan tujuan merusak hubungan atau memicu permusuhan. Larangan itu ditegaskan dalam suarat Al Qalam ayat 10-11 yang menegaskan, “Dan janganlah kamu patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi hina, yang suka mencela, yang berjalan ke sana kemari menyebarkan fitnah (adu domba) dan suarat Al Humazah ayat 1, “Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” Ayat ini juga mencakup celaan terhadap pelaku perusak hubungan antarmanusia.
Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menghina atau mencelah makhluk ciptaan Allah. Tidak saja larangan mencelah antar sesama muslim, tetapi juga larangan mencelah orang yang karena berbeda agama. Tidak itu saja Islam juga melarang mencelah angin, hujan, hewan dan tumbuhan. Bahkan syaitan pun tidak boleh dihina atau dicelah. Islam mengajarkan agar kita untuk menghindar dari godaan syaitan, bukan mencelahnya.
Prinsip Keadilan dalam Menyampaikan Informasi
Surat Al-Ma’idah ayat 8 memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil meskipun terhadap pihak yang tidak disukai. Prinsip ini menegaskan bahwa kebencian terhadap seseorang atau kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat tentang mereka. Kita haruys membayangkan bagaimana jika informasi ybohong ang hendak kita sampaikan itu menimpa diri kita dilakukan oleh orang lain. Tentu kita akan keberatan dan meminta keadilan. Oleh karena itu Al Qur’an menyebut sebanyak 28 kali kata “adil” kata terbanyak ketiga setelah kata “ilmu”.
Relevansi dengan Regulasi dan Literasi Digital
Prinsip-prinsip Islam di atas memiliki kesejajaran dengan kerangka regulasi digital di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Kesejajaran ini menunjukkan bahwa nilai Islam tentang fitnah tidak bertentangan dengan upaya negara dalam menjaga ruang digital yang sehat, melainkan dapat memperkuat kesadaran individu sebagai lapisan pertama pencegahan, sebelum regulasi hukum bekerja sebagai lapisan kedua.
Pendidikan literasi digital berbasis nilai keagamaan dapat menjadi pendekatan yang efektif, khususnya di negara dengan populasi muslim besar seperti Indonesia. Pendekatan ini memadukan kompetensi teknis mengecek fakta dengan kesadaran moral dan spiritual tentang konsekuensi menyebarkan fitnah.
Fitnah Menurut KUHP
KUHP mengatur fitnah dalam Pasal 311. Pasal ini merupakan kelanjutan dari Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Seseorang dapat dijerat Pasal 311 jika tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukannya terbukti tidak benar, dan pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan itu saat diminta oleh hakim.
Unsur fitnah dalam KUHP mencakup tiga hal. Pertama, pelaku menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu. Kedua, tuduhan itu bertujuan mencemarkan nama baik korban di mata umum. Ketiga, pelaku tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ancaman pidana untuk fitnah lebih berat dibanding pencemaran nama baik biasa, yaitu maksimal empat tahun penjara.
KUHP baru yang berlaku mulai 2026 (UU Nomor 1 Tahun 2023) tetap mempertahankan delik fitnah, namun mengelompokkannya dalam bab tentang harkat dan martabat orang. Pengaturan ini terletak pada Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru, dengan rumusan yang secara substansi mirip dengan KUHP lama.
Fitnah Menurut UU ITE
UU ITE tidak mengenal istilah fitnah secara eksplisit. Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebelum revisi) dan Pasal 27A UU ITE hasil revisi 2024 mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai dasar penafsiran unsur delik. Artinya, jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial, pesan instan, atau situs web, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Jika tuduhan itu terbukti tidak benar, unsur fitnah dalam Pasal 311 KUHP tetap berlaku sebagai rujukan normatif.
Revisi UU ITE tahun 2024 melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memperjelas ancaman pidana untuk pencemaran nama baik elektronik, yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Revisi ini juga menegaskan bahwa delik ini bersifat aduan, bukan delik umum, sehingga proses hukum hanya berjalan jika korban melapor.
Perbedaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan maksud mencemarkan namanya, tanpa mempersoalkan benar atau tidaknya tuduhan itu. Fitnah baru muncul ketika tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan pelaku gagal membuktikan kebenarannya di persidangan. Dengan kata lain, fitnah merupakan bentuk pencemaran nama baik yang diperberat karena unsur ketidakbenaran tuduhan.
Relevansi dan Tantangan Penegakan Hukum
Penegakan delik fitnah melalui UU ITE menghadapi tantangan tersendiri. Pembuktian niat pelaku dan keaslian informasi elektronik memerlukan keahlian teknis, termasuk forensik digital. Selain itu, batasan antara kritik yang sah dan fitnah sering kabur, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat di ruang publik digital.
Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh membungkam kritik yang berbasis fakta. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum terhadap fitnah tetap proporsional dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Penutup
Fitnah di ruang digital merupakan tantangan nyata yang berdampak pada individu maupun masyarakat secara luas. Islam menawarkan kerangka etika yang sistematis untuk menghadapi tantangan ini, mencakup prinsip tabayyun, menjaga lisan dan tulisan, larangan ghibah dan namimah, keadilan dalam menyampaikan informasi, dan kesadaran akan tanggung jawab atas setiap tindakan digital. Penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih sehat, jujur, dan bertanggung jawab.
Fitnah dalam KUHP diatur sebagai delik yang lebih berat dari pencemaran nama baik karena mensyaratkan ketidakbenaran tuduhan. UU ITE memperluas jangkauan delik ini ke ranah elektronik dengan tetap merujuk pada ketentuan KUHP. Revisi UU ITE 2024 memperjelas ancaman pidana dan sifat delik aduan, namun penegakannya tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak berbenturan dengan kebebasan berpendapat.*





